MAKALAH
WARGA NEGARA DAN
KEWARGANEGARAAN
Disusun untuk Memenuhi Matakuliah Pendidikan Kewarganegaraan
Dibimbing
oleh Bapsk Agus Gatot Subiyantoro
Oleh:
Kelompok 4
1.
Andi Hermawan (150534601819)
2.
Lilis Setiorini (150534603272)
3.
Sangaji Dimas Wiranata (140534600102)
UNIVERSITAS NEGERI
MALANG
FAKULTAS TEKNIK
JURUSAN TEKNIK ELEKTRO
Februari 2017
BAB
I
PENDAHULUAN
Latar Belakang
Sebagai warga Negara dan masyarakat,
setiap manusia Indonesia mempunyai kedudukan, hak dan kewajiban yang sama. Dan
yang pokok adalah bahwa setiap orang haruslah terjamin haknya untuk mendapatkan
status kewarganegaraan, sehingga terhindar dari kemungkinan menjadi ‘stateless’
atau tidak berkewarganegaraan. Akan tetapi pada saat yang bersamaan, setiap
negara tidak boleh membiarkan seseorang memiliki
dua status kewarganegaraan sekaligus. Itulah sebabnya diperlukan
perjanjian kewarganegaraan antara negara-negara modern untuk menghindari status
dwi-kewarganegaraan tersebut.
Oleh karena itu, di samping pengaturan
kewarganegaraan berdasarkan kelahiran dan melalui proses pewarganegaraan
(naturalisasi) tersebut, juga diperlukan mekanisme lain yang lebih sederhana,
yaitu melalui registrasi biasa.Indonesia sebagai negara yang pada dasarnya
menganut prinsip ‘ius
sanguinis’mengatur kemungkinan warganya untuk mendapatkan status
kewarganegaraan melalui prinsip kelahiran.
Sebagai contoh banyak warga
keturunan Cina yang masih berkewarganegaraan Cina ataupun
yang memiliki dwi-kewarganegaraan antara Indonesia dan Cina,
tetapi bermukim di Indonesia dan memiliki keturunan di Indonesia. Terhadap
anak-anak mereka ini sepanjang yang bersangkutan tidak berusaha untuk
mendapatkan status kewarganegaraan dari negara asal orangtuanya dapat saja
diterima sebagai warga negara Indonesia karena kelahiran. Kalaupun hal ini
dianggap tidak sesuai dengan prinsip dasar yang dianut sekurang-kurangnya
terhadap mereka itu dapat dikenakan ketentuan mengenai kewarganegaraan melalui
proses registrasi biasa dan bukan melalui proses naturalisasi yang
mempersamakan kedudukan mereka sebagai orang asing sama sekali.
1.2Rumusan Masalah
1.
Apa pengertian warga negara dan kewarganegaraan?
2.
Apa saja asas penentuan status kewarganegaraan?
3.
Bagaimana cara memperoleh status kewarganegaraan?
4.
Apa yang menyebabkan hilangnya kewarganegaraan?
5.
Bagaimana cara memperoleh kembali status
kewarganegaraan (repatriasi)?
6.
Apa saja ketentuan-ketentuan pidana?
7.
Apa pengertian keimigrasian?
1.3
Tujuan
1.
Agar pembaca
mengetahui pengertian warga negara dan kewarganegaraan.
2.
Agar pembaca
mengetahui asas penentuan status kewarganegaraan.
3.
Agar pembaca
mengetahui cara memperoleh status kewarganegaraan.
4.
Agar pembaca
mengetahui penyebab hilangnya kewarganegaraan.
5.
Agar pembaca
mengetahui cara memperoleh kembali status kewarganegaraan,
6.
Agar pembaca
mengetahui ketentuan-ketentuan pidana.
7.
Agar pembaca
mengetahui pengertian keimigrasian.
BAB
II
PEMBAHASAN
2.1
Pengertian Warga Negara dan Kewarganegaraan
Secara
umum Warga mengandung arti peserta atau anggota dari suatu organisasi
perkumpulan, jadi secara sederhana warga Negara diartikan sebagai anggota dari
suatu Negara. Istilah warga Negara merupaka terjemahan kata citizen(inggris).
Kata citizen secara etimologis berasal dari bangsa romawi yang pada waktu itu
berbahasa latin, yaitu kata “civis” atau “civitas” yang berarti
anggota warga dari city-state.
Selanjutnya kata ini dalam bahasa Prancis diistilahkan “citoyen” yang bermakna
warga dalam “cite” (kota yang memiliki hak-hak terbatas. Citoyen atau citien
dengan demikian bermakna warga atau penghuni kota.
Secara
umum, pengertian warga negara adalah anggota suatu negara yang mempunyai
keterikatan timbal balik dengan negaranya. Jadi warga negara dapat diartikan secara
sederhana sebagai anggota dari suatu negara. Seseorang
dapat menjadi warga negara setelah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan
oleh suatu negara.
Istilah
Warga Negara merupakan terjemahan kata “citizen“,
mempunyai arti sebagai berikut:
1.
warga negara
2.
petunjuk dari sebuah kota
3.
orang setanah air, sesama penduduk atau sesama warga negara
4.
bawahan atau kawula.
Dalam
Kamus Besar Bahasa Indonesia pengertian kewarganegaraan adalah hal yang
berhubungan dengan warga negara dan keanggotaan sebagai warga negara. Menurut
pasal 1 angka (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan
Republik Indonesia, pengertian kewarganegaraan adalah segala hal ikhwal yang
berhubungan dengan warga negara. Dalam bahasa Inggris, kewarganegaraan dikenal
dengan kata citizenship, artinya keanggotaan yang menunjukkan hubungan atau
ikatan antara
negara dengan warga negara. Istilah kewarganegaraan dapat dibedakan dalam arti
yuridis dan sosiologis.
Kewarganegaraan dalam arti yuridis
ditandai dengan adanya ikatan hukum antara orang-orang dengan negara. Adanya
ikatan hukum itu menimbulkan akibat-akibat hukum tertentu, yaitu orang tersebut
berada di bawah kekuasaan negara yang bersangkutan. Tanda dari adanya ikatan
hukum tersebut antara lain akta kelahiran, surat pernyataan, dan bukti
kewarganegaraan.
Kewarganegaraan dalam arti sosiologis
tidak ditandai dengan ikatan hukum. Akan tetapi ditandai dengan ikatan
emosional, seperti ikatan perasaan, ikatan keturunan, ikatan nasib, ikatan
sejarah, dan ikatan tanah air. Dengan kata lain, ikatan ini lahir dari
penghayatan warga negara yang bersangkutan. Orang yang sudah memiliki
kewarganegaraan tidak jatuh pada kekuasaan atau wewenang negara lain. Negara
lain tidak berhak memperlakukan kaidah-kaidah hukum kepada orang yang bukan
warga negaranya.
Dari
sudut padang kewarganegaraan sosiologis (sosial), seseorang dapat dipandang
negara sebagai warga negaranya sebab penghayatan hidup, ikatan emosional dan
juga tingkah laku yang dilakukan menunjukkan bahwa orang tersebut sudah
seharusnya menjadi anggota negara itu. Namun dari sudut pandang hukum orang
tersebut tidak memiliki bukti ikatan hukum dengan negara.
Kewarganegaraan dalam arti formil menunjuk pada tempat kewarganegaraannya. Dalam
sistematika hukum, masalah kewarganegaraan berada pada hukum publik.
Kewarganegaraan dalam arti
Materil menunjuk
pada akibat hukum dari status kewarganegaraan, yaitu adanya hak dan kewajiban
sebagai bagian dari warga negara. Kewarganegaraan seseorang
mengakibatkan orang tersebut memiliki pertalian hukum serta tunduk pada hukum
negara yang bersangkutan. Orang yang telah memiliki kewarganegaraan tidak jatuh
pada kewenangan atau kekuasaan negara lain. Negara lain tidak berhak
memperlakukan kaidah-kaidah hukum pada orang yang bukan warga negaranya. Kewarganegaraan
menunjuk pada seperangkat karakteristik seorang warga. Karakteristik atau
atribut kewarganegaraan itu mencakup :
·
Perasaan akan identitas
·
Pemilikkan hak-hak tertentu
·
Pemenuhan kewajiban-kewajiban yang sesuai
·
Tingkat ketertarikan dan keterlibatan dalam masalah
publik
·
Penerimaan terhadap nilai-nilai sosial dasar
Memiliki kewarganegaraan berarti seseorang itu
memiliki identitas atau status dalam lingkup nasional. Memiliki kewargnegaraan
berarti didapatkannya sejumlah hak dan kewajiban yang berlaku timbal balik
dengan negara. Ia berhak dan berkewajiban atas negara, sebaliknya negara
memilki hak dan kewajiban atas orang tersebut. Terkait dengan hak dan kewajiban
ini sahabat, maka seseorang menjadikan ia turut terlibat atau berpartisipasi
dalam kehidupan negaranya. Kewarganegaraan seseorang juga menjadikan orang
tersebut berpartisipasi dengan warga negara lainnya sehingga tumbuh penerimaan
atas nilai-nilai sosial bersama yang ada di negara tersebut.
2.2
Asas Penentuan Status Kewarganegaraan
Asas kewarganegaraan adalah pedoman dasar
bagi suatu negara untuk menentukan warga negara yang menjadi warga
negaranya. Setiap negara mempunyai kebebasan untuk menentukan asas
kewarganegaraan yang hendak dipergunakannya.
Di negara Indonesia, asas kewarganegaraan
ditegaskan dalam penjelasan umum Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006, sebagai
berikut:
- Asas ius sanguinis (law of the blood) adalah asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan keturunan, bukan berdasarkan negara tempat kelahiran.
- Asas ius soli (law of the soil) secara terbatas adalah asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan negara tempat kelahiran, yang diberlakukan terbatas bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006.
- Asas kewarganegaraan tunggal adalah asas yang menentukan satu kewarganegaraan bagi setiap orang.
- Asas kewarganegaraan ganda terbatas adalah asas yang menentukan kewarganegaraan ganda bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini.
Disamping asas umum, ada beberapa asas khusus yang
menjadi dasar penyusunan Undang-undang Kewarganegaraan Indonesia, yaitu :
a.
Asas kepentingan nasional adalah asas yang menentukan
bahwa peraturan kewarganegaraan mengutamakan kepentingan nasional Indonesia,
yang bertekad mempertahankan kedaulatannya sebagai negara kesatuan yang
memiliki cita-cita dan tujuannya sendiri.
b.
Asas perlindungan maksimum adalah asas yang menentukan
bahwa pemerintah wajib memberikan perlindungan penuh kepada setiap warga negara
Indonesia dalam keadaan apapun baik didalam ataupun diluar negri.
c.
Asas persamaan didalam hukum dan pemerintahan adalah
asas yang menentukan bahwa setiap warga negara Indonesia mendapatkan perlakuan
yang sama didalam hukum dan pemerintahan.
d.
Asas kebenaran substantif adalah prosedur
kewarganegaraan seseorang tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga
disertai substansi dan syarat-syarat permohonan yang dapat
dipertanggungjawabkan kebenarannya.
e.
Asas nondiskriminatif adalah asas yang tidak
membedakan perlakuan dalam segala hal yang berhubungan dengan warga negara atas
dasar suku, ras, agama, golongan, jenis kelamin dan gender.
f.
Asas pengakuan dan penghormatan terhadap hak asasi
manusia adalah asas yang dalam segala hal yang berhubungan dengan warga negara
harus menjamin, melindungi, dan memuliakan hak asasi manusia pada umumnya dan
hak warga negara pada khususnya.
g.
Asas keterbukaan adalah asas yang menentukan bahwa
dalam segala hal yang berhubungan dengan warga negara harus dilakukan secara
terbuka.
h.
Asas publisitas adalah asas yang menentukan bahwa
seseorang yang memperoleh atau kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia
diumumkan dalam Berita Republik Indonesia agar masyarakat mengetahuinya
Selain
asas-asas tersebut dalam menentukan kewarganegaraan dipergunakan dua stelsel
(sistem) kewarganegaraan, yaitu stelsel aktif dan stelsel pasif. Menurut
stelsel aktif, seseorang harus melakukan tindakan-tindakan hukum tertentu
secara aktif untuk menjadi warga negara. Menurut stelsel pasif, orang dengan
sendirinya dianggap menjadi warga negara tanpa melakukan sesuatu tindakan hukum
tertentu. Berhubungan dengan kedua stelsel tersebut, harus dibedakan antara hak
opsi, yaitu hak untuk memilih sesuatu kewarganegaraan (dalam stelsel aktif) dan
hak repudiasi, yaitu hak untuk menolak sesuatu kewarganegaraan (dalam stelsel
pasif).
Negara memiliki
wewenang untuk menentukan warga negara sesuai dengan asas yang dianut negara
tersebut. Dengan adanya kedaulatan ini, pada dasarnya suatu negara tidak
terikat oleh negara lain dalam menentukan kewarganegaraan. Negara lain juga
tidak boleh menentukan siapa saja yang menjadi warga negara dari suatu negara.
Oleh karena itu, dapat dikatakan bahwa asas yang digunakan oleh suatu negara
dalam menentukan kewarganegaraannya berbedabeda. Dengan adanya perbedaan dalam
menentukan kewarganegaraan di suatu negara tersebut dapat menimbulkan dua
kemungkinan status terhadap seseorang. Dua kemungkinan status seseorang
tersebut seperti berikut:
a. Apatride,
yaitu istilah untuk orang-orang yang tidak memiliki kewarganegaraan.
b. Bipatride,
yaitu istilah untuk orang-orang yang memiliki kewarganegaraan ganda (rangkap
dua).
Dua kemungkinan status seseorang tersebut
merupakan problem kewarganegaraan Indonesia. Oleh karena itu, pada dasarnya
Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2006 tidak mengenal kewarganegaraan ganda
(bipatride) ataupun tanpa kewarganegaraan (apatride).
2.3
Cara Memperoleh Status Kewarganegaraan
Setiap
orang yang mengaku warga negara indonesia alias WNI harus melihat kembali
status kewarganegaraannya apakah memang betul-betul diakui negara sebagai WNI
atau tidak. Jika sudah punya Akte Kelahiran WNI, KTP WNI atau pun Paspor
Indonesia maka itu berarti sudah diakui secara sah sebagai Warga Negara
Indonesia. Ada ketentuan hukum yang mengatur siapa-siapa saja yang secara
otomatis diakui sebagai WNI.
Bagi
sebagian orang, indonesia adalah negara yang paling baik untuk ditinggali
karena banyak faktor, seperti kekayaan alamnya, keindahan alamnya, sifat-sifat
baik masyarakatnya, kedamaiannya, kebebasan beragamanya, iklim tropisnya,
kelemahan oknum pemerintah, potensi bisnis, dan lain sebagainya. Kita bisa
melihat bahwa ada banyak orang asing yang masuk dan tinggal di negara kita
secara ilegal yang dapat menimbulkan berbagai pemasalahan sosial apabila
dibiarkan begitu saja tanpa kontrol yang ketat.
Berikut ini adalah cara seseorang mendapat
kewarganegaraan negara republik indonesia secara otomatis :
1. Seseorang lahir dari ayah atau ibu warga negara indonesia
(WNI) di negara mana pun ia dilahirkan ke dunia (asas ius sanguinis). Jika
lahir dari hubungan gelap ayah wni dan ibu wna maka jika ayahnya mengakui maka
anaknya bisa mendapatkan status wni sebelum anaknya berusia 18 tahun atau belum
menikah.
2. Seseorang yang lahir di wilayah negara republik indonesia
yang tidak diketahui orangtuanya atau orangtuanya tidak memiliki/tidak jelas
kewarganegaraan dari negara mana mana.
3. Seorang anak yang belum dewasa yang mempunyai ayah dan ibu
yang dikabulkan permintaannya sebagai wni namun karena suatu hal ayah ibunya
meninggal dunia sebelum mengucapkan janji setia sebagai warga negara indonesia.
4. Anak di bawah 5 tahun yang secara sah diangkat anak oleh
warga negara asing (wna) melalui penetapan pengadilan. Setelah usia 18 tahun
atau telah menikah jika punya lebih dari satu kewarganegaraan (bipatride) maka
harus memilih salah satu.
Ada
beberapa cara lainnya untuk memperoleh kedudukan sebagai warga negara
Indonesia. Beberapa cara tersebut seperti berikut:
- Keturunan, yaitu cara pemerolehan kewarganegaraan Indonesia karena orang tuanya berkewarganegaraan Indonesia.
- Kelahiran, yaitu cara pemerolehan kewarganegaraan Indonesia karena dilahirkan di Indonesia.
- Pewarganegaraan atau naturalisasi, yaitu cara pemerolehan kewarganegaraan Indonesia bagi orang asing yang ingin memperoleh kewarganegaraan Indonesia.
- Melalui perkawinan, yaitu cara pemerolehan kewarganegaraan Indonesia melalui perkawinan. Misalnya, seorang perempuan berkewarganegaraan asing yang menikah dengan laki-laki warga negara Indonesia dapat memperoleh kewarganegaraan Indonesia setelah satu tahun melangsungkan perkawinan.
- Pengangkatan, yaitu cara pemerolehan kewarganegaraan Indonesia karena pengangkatan atau adopsi anak. Misalnya, anak orang asing berumur di bawah lima tahun, diangkat oleh seorang warga negara Indonesia dapat menjadi warga negara Indonesia dengan disahkan oleh pengadilan negeri setempat.
- Pernyataan memilih, yaitu cara pemerolehan kewarganegaraan Indonesia karena pernyataan memilih kewarganegaraan Indonesia. Misalnya, bagi anak yang mempunyai pengecualiaan kewarganegaraan ganda setelah berusia 18 tahun harus memilih salah satu kewarganegaraannya.
2.4
Kehilangan Kewarganegaraan
Setiap
Warga Negara dapat dengan sendirinya mengalami kehilangan status kewarganegaraannya
karena beberapa sebab :
- Memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri.
- Tidak menolak atau tidak melepaskan kewarganegaraan lain, sedangkan orang yang bersangkutan mendapat kesempatan untuk itu.
- Dinyatakan hilang kewarganegaraannya oleh presiden atas permohonannya sendiri, yang bersangkutan sudah berusia delapan belas tahun atau sudah kawin, bertempat tinggal di luar negeri, dan dengan dinyatakan hilang kewarganegaraan Republik Indonesia tidak menjadi tanpa kewarganegaraan.
- Masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari presiden.
- Secara sukarela masuk dalam dinas negara asing, yang jabatan dalam dinas semacam itu di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan hanya dapat dijabat oleh warga negara Indonesia.
- Secara sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian dari negara asing tersebut.
- Tidak diwajibkan tetapi turut serta dalam pemilihan sesuatu yang bersifat ketatanegaraan untuk suatu negara asing.
- Mempunyai paspor atau surat yang bersifat paspor dari negara asing atau surat yang dapat diartikan sebagai tanda kewarganegaraan yang masih berlaku dari negara lain atas namanya.
- Bertempat tinggal di luar wilayah negara Republik Indonesia selama lima tahun terus-menerus bukan dalam rangka dinas negara, tanpa alasan yang sah, dan dengan sengaja tidak menyatakan keinginannya untuk tetap menjadi warga negara Indonesia sebelum jangka waktu lima tahun itu berakhir. Selain itu, setiap lima tahun berikutnya yang bersangkutan tidak mengajukan pernyataan ingin tetap menjadi warga negara Indonesia kepada Perwakilan Republik Indonesia yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal yang bersangkutan. Padahal Perwakilan Republik Indonesia tersebut telah memberitahukan secara tertulis kepada yang bersangkutan, sepanjang yang bersangkutan tidak menjadi tanpa kewarganegaraan atau tidak memiliki kewarganegaraan.
2.5
Memperoleh Kembali Status Kewarganegaraan (Repatriasi)
Secara hukum seseorang yang bukan lagi WNI
harus diperlakukan seperti orang asing. Namun demikian, peraturan hukum di
Indonesia masih memberikan peluang untuk memperoleh kembali status WNI dengan
persyaratan dan prosedur tertentu.
A. Persyaratan
Persyaratan untuk memperoleh kembali
status WNI yang telah hilang sama saja dengan persyaratan bagi WNA lainnya yang
akan menjadi WNI, sebagaimana diatur dalam
Pasal 9 UU 12/2006, yakni:
- Telah berusia 18 tahun atau sudah kawin meskipun belum 18 tahun.
- Pada saat mengajukan permohonan, telah tinggal di Indonesia selama 5 tahun berturut-turut atau 10 tahun tidak berturut-turut.
- Sehat jasmani dan rohani.
- Dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila dan UUD 1945.
- Tidak pernah dijatuhi hukuman pidana / penjara karena terbukti melakukan tidak pidana / kejahatan yang diancam dengan hukuman penjara 1 tahun atau lebih.
- Dengan memperoleh kewarganegaraan Indonesia tidak menyebabkan statusnya menjadi berkewarganegaraan ganda, sebab hal itu tidak diakui dalam sistem hukum di Indonesia. Dengan kata lain, status kewarganegaraan dari negara lain harus dilepaskan.
- Mempunyai pekerjaan atau memiliki penghasilan tetap.
- Membayar uang / biaya pewarganegaraan ke Kas Negara. Untuk keterangan lebih lanjut mengenai besarnya biaya ini silahkan hubungi Kantor Imigrasi RI terdekat.
Di samping 8 syarat tersebut di atas,
secara logis seseorang yang akan mengajukan permohonan untuk mendapatkan
kembali status WNI tidak boleh berada dalam kondisi yang tidak diperkenankan
oleh UU 12/2006, seperti sedang dalam ikatan dinas militer atau pegawai negeri
di negara lain.
B. Prosedur
Prosedur untuk memperoleh kembali status
WNI yang telah hilang juga sama dengan
prosedur bagi WNA lainnya yang akan menjadi WNI sebagaimana diatur dalam Pasal
10-18 UU 12/2006, yakni:
- Permohonan diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia di atas kertas bermeterai RI, ditujukan kepada Presiden RI melalui Menteri Hukum & HAM, dan disampaikan kepada Pejabat Imigrasi terkait.
- Jika permohonannya diajukan di Timor-Leste maka pengajuannya dapat dilakukan melalui KBRI-Dili dan akan diterukan kepada Menteri Hukum & HAM.
- Menteri Hukum & HAM akan meneruskan permohonan tersebut kepada Presiden RI paling lambat 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterimanya permohonan itu, disertai berbagai pertimbangan.
- Presiden RI dapat saja menerima atau menolak permohonan tersebut.
- Jika diterima maka akan diterbitkan Keputusan Presiden (Keppres) RI paling lambat 3 (tiga) bulan sejak diterimanya permohonan dan akan diserahkan kepada yang bersangkutan paling lambat 14 (empat belas) hari sejak tanggal Keppres.
- Apabila permohonannya ditolak maka Menteri Hukum & HAM akan memberitahukan kepada yang bersangkutan paling lambat 3 (tiga) bulan sejak diterimanya permohonan, disertai alasan penolakannya.
- KBRI-Dili akan memanggil pemohon untuk mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia kepada NKRI selambatnya 3 (tiga) bulan sejak dikirimnya Keppres tersebut kepada yang bersangkutan. Dalam hal ini, Keppres tersebut nanti akan berlaku efektif terhitung sejak tanggal pengucapan sumpah atau pernyataan janji.
- Jika pada saat pengucapan sumpah atau pernyataan janji ternyata pemohon tidak hadir tanpa alasan yang sah maka dengan sendirinya Keppres tersebut dianggap batal demi hukum.
- Setelah pengucapan sumpah atau pernyataan janji, pemohon diwajibkan menyerahkan dokumen / surat-surat keimigrasiannya ke KBRI-Dili dalam jangka waktu selambatnya 14 (empat belas) hari.
- Salinan Keppres dan Berita Acara Pengucapan Sumpah / Pernyataan Janji adalah bukti sah perolehan status WNI bagi yang bersangkutan. Dalam hal ini, Menteri Hukum & HAM akan mengumumkan nama yang bersangkutan sebagai WNI secara sah melalui Berita Negara RI.
- Selain itu cara memperoleh kembali status kewarganegaraan (repatriasi) dimuat dalam Undang-undang nomor 12 tahun 2006. Pasal 31,menegaskan “Seseorang yang kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia dapat memperoleh kembali kewarganegaraannya melalui prosedur pewarganegaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 sampai dengan Pasal 18 dan Pasal 22.
Disamping
itu, pasal 32 menegaskan:
(1) Warga Negara
Indonesia yang kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 23 huruf i, Pasal 25, dan Pasal 26 ayat (1) dan ayat (2)
dapat memperoleh kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia dengan mengajukan
permohonan tertulis kepada Menteri tanpa melalui prosedur sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 9 sampai dengan Pasal 17.
(2) Dalam hal pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertempat tinggal di luar wilayah negara Republik Indonesia, permohonan disampaikan melalui Perwakilan Republik Indonesia yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal pemohon.
(3) Permohonan untuk memperoleh kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia dapat diajukan oleh perempuan atau laki-laki yang kehilangan kewarganegaraannya akibat ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) dan ayat (2) sejak putusnya perkawinan.
(4) Kepala Perwakilan
Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meneruskan permohonan
tersebut kepada Menteri dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari setelah
menerima permohonan. Pasal 33 Persetujuan atau penolakan permohonan memperoleh
kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia diberikan paling lambat 3 (tiga)
bulan oleh Menteri atau Pejabat terhitung sejak tanggal diterimanya permohonan.
Pasal 34 Menteri mengumumkan nama orang yang memperoleh kembali Kewarganegaraan
Republik Indonesia dalam Berita Negara Republik Indonesia.
2.6
Ketentuan Pidana
Ketentuan pidana bagi seseorang yang melanggar UU No.
12 tahun 2006, diatur dalam pasal-pasal berikut:
Pasal 36
(1)
Pejabat yang karena kelalaiannya
melaksanakan tugas dan kewajibannya sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang
ini sehingga mengakibatkan seseorang kehilangan hak untuk memperoleh atau
memperoleh kembali dan/atau kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia
dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun.
(2)
Dalam hal tindak pidana sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan karena kesengajaan, dipidana dengan pidana
penjara paling lama 3 (tiga) tahun.
Pasal
37
(1)
Setiap orang yang dengan sengaja
memberikan keterangan palsu, termasuk keterangan di atas sumpah, membuat surat
atau dokumen palsu, memalsukan surat atau dokumen dengan maksud untuk memakai
atau menyuruh memakai keterangan atau surat atau dokumen yang dipalsukan untuk
memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia atau memperoleh kembali
Kewarganegaraan Republik Indonesia dipidana dengan pidana penjara paling singkat
1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling sedikit Rp
250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp
1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(2)
Setiap orang yang dengan sengaja
menggunakan keterangan palsu, termasuk keterangan di atas sumpah, membuat surat
atau dokumen palsu, memalsukan surat atau dokumen sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan
paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling sedikit Rp 250.000.000,00 (dua
ratus lima puluh juta rupiah) dan paling. banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu
miliar rupiah).
Pasal
38
(1)
Dalam hal tindak pidana sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 37 dilakukan korporasi, pengenaan pidana dijatuhkan kepada
korporasi dan/atau pengurus yang bertindak untuk dan atas nama korporasi.
(2)
Korporasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dipidana dengan pidana denda paling sedikit Rp 1.000.000.000,00 (satu
miliar rupiah) dan paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dan
dicabut izin usahanya.
(3)
Pengurus korporasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan
paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling sedikit Rp 1.000.000.000,00 (satu
miliar rupiah) dan paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
2.7
Keimigrasian
Keimigrasian adalah kegiatan pengaturan
dan pengelolaan tentang keluar masuknya orang di suatu negara dan keberadaan
seseorang di negara lain bukan negaranya. Imigrasi merupakan keluar masuknya
seseorang dari/ke suatunegara.
Rancangan Undang Undang Keimigarsian
yang telah dipersiapkan sejak 2002 telah disyahkan tanggal 7 April 2011. UU
yang baru ini menggantikan UU keimigrasian No.9 tahun 1992, dengan perumusan
barunya antara lain:
1.
Leading Sector fungsi keimigrasian yang telah
diletakkan di Kementerian Hukum dan HAM;
2.
Organisasi Direktorat Jenderal Imigrasi yang otonom;
3.
Penerapan Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian
sebagai penunjang pelaksanaan fungsi Keimigrasian dengan perangkat dan aplikasi
teknologi informasi dan komunikasi;
4.
Penegasan bahwa setiap Warga Negara Indonesia tidak
dapat ditolak masuk wilayah Indonesia;
5.
Pengaturan sterilisasi area Imigrasi di setiap Tempat
Pemeriksaan Imigrasi di bandar udara, pelabuhan laut,dan pos lintas batas;
6.
Menteri Luar Negeri didelegasikan untuk mengatur hal
yang terkait dengan paspor, visa dan izin tinggal untuk tugas diplomatik dan
dinas;
7.
Pengaturan visa yang lebih jelas tujuan pemberian dan
subjeknya;
8.
Pengaturan izin tinggal tetap yang diberikan untuk
waktu yang tidak terbatas dengan tetap memiliki kewajiban melapor ke Kantor
Imigrasi setiap 5 (lima) tahun dengan tidak dikenai biaya;
9.
Kemudahan bagi eks Warga Negara Indonesia dan eks
subjek anak berkewarganegaraan ganda Republik Indonesia untuk memiliki Izin
Tinggal Tetap;
10. Kemudahan
bagi pemegang Izin Tinggal Terbatas dan Izin Tinggal Tetap karena perkawinan
campuran untuk melakukan pekerjaan dan/atau usaha untuk memenuhi kebutuhan
hidup dan/atau keluarganya;
11. Pengaturan
penjamin sebagai pihak yang bertanggung jawab atas keberadaan dan kegiatan
orang asing selama berada di wilayah Indonesia;
12. Perluasan
perspektif pengawasan keimigrasian yaitu pengawasan yang berbasis data dan
informasi, pengawasan lapangan yang menyertakan tim pengawasan dari abdan atau
instansi pemerintah terkait, serta penguatan fungsi intelijen Keimigrasian;
13. Tindakan
administratif Keimigrasian sebagai salah satu proses penegakan hukum di luar
sistem peradilan;
14. Rumah dan
ruang detensi sebagai tempat penempatan sementara bagi orang asing yang
melanggar peraturan perundang-undangan dan korban perdagangan orang dan
penyelundupan manusia;
15. Kewenangan
preventif dan represif Menteri Hukum dan HAM dalam penanganan perdagangan orang
dan penyelundupan manusia;
16. Pencegahan
dalam keadaan yang mendesak di mana pejabat yang berwenang dapat meminta secara
langsung kepada pejabat Imigrasi di Tempat Pemeriksaan Keimigrasian;
17. PPNS
Keimigrasian diberi wewenang sebagai penyidik tindak pidana Keimigrasian;
18. Ketentuan
pidana yang mengatur kriminalisasi bagi penanggung jawab alat angkut, penjamin,
pengurus, atau penanggung jawab penginapan, pelaku perdagangan orang dan
penyelundupan manusia, pembuat maupun pengguna dan penyimpan dokumen
keimigrasian palsu, pelaku perkawinan semu, deteni serta pejabat Imigrasi atau
pejabat lain yang melakukan penyalahgunaan wewenang dan tidak melaksanakan
tugas sesuai prosedur; dan
19. Peningkatan
kualitas Sumber Daya Manusia peserta pendidikan khusus Keimigrasian minimal
sarjana.
20. Komisi III
DPR RI telah mengadakan rapat kerja dengan Menteri Hukum dan HAM dalam rangka
pembicaraan tingkat I pada 31 Maret 2011 dengan agenda Laporan Ketua Panja
kepada Pleno Komisi III, mengenai hasil pembahasan RUU tentang Keimigrasian,
pendapat mini fraksi di mana seluruh fraksi menyatakan persetujuan dengan
pengambilan keputusan, serta diakhiri dengan penandatanganan draft RUU. (dikuti
dari Ditjen Imigrasi).
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Warga negara Indonesia adalah warga
yang bermukim di Indonesia maupun yang berada di luar wilayah Indonesia yang
memiliki kewarganegaraan Republik Indonesia
yang
diakui oleh
Undang-Undang Republik Indonesia.
Prinsip kewarganegaraan itu sendiri ada dua, yakni ‘ius soli’ (berdasarkan tanah kelahiran) dan ‘ius
sanguinis’ (berdasarkan ikatan
darah atau keturunan). Indonesia sendiri menganut prinsip keturunan, yakni ‘ius
sanguinis’.
3.2 Saran
Adapun Saran penulis sehubungan dengan bahasan makalah ini, kepada
rekan-rekan mahasiswa agar lebih meningkatkan, menggali dan mengkaji lebih
dalam tentang bagaimana listrik statis.
Daftar Pustaka
Al-Hakim,
Suparlan. 2012. Pendidikan Kewarganegaraan Dalam Konteks Indonesia.
Malang:Penerbit Universitas Negeri Malang.
http://consular.indonesia-ottawa.org/2011/10/undang-undang-no-6-tahun-2011-tentang-keimigrasian/
(online) diakses pada tanggal 19
Februari 2017
http://www.expat.or.id/info/UU-12-2006-KewarganegaraanRepublkIndonesia.pdf (online) diakses pada tanggal 19 Februari
2017
Tidak ada komentar:
Posting Komentar