Rabu, 15 November 2017

Makalah Warga Negara dan Kewarganegaraan




MAKALAH
WARGA NEGARA DAN KEWARGANEGARAAN

Disusun untuk Memenuhi Matakuliah Pendidikan Kewarganegaraan
Dibimbing oleh Bapsk Agus Gatot Subiyantoro







Oleh:
Kelompok 4
1.                 Andi Hermawan                          (150534601819)
2.                 Lilis Setiorini                                 (150534603272)
3.                 Sangaji Dimas Wiranata                         (140534600102)



UNIVERSITAS NEGERI MALANG
FAKULTAS TEKNIK
JURUSAN TEKNIK ELEKTRO
Februari 2017


BAB I
PENDAHULUAN
  Latar Belakang
Sebagai warga Negara dan masyarakat, setiap manusia Indonesia mempunyai kedudukan, hak dan kewajiban yang sama. Dan yang pokok adalah bahwa setiap orang haruslah terjamin haknya untuk mendapatkan status kewarganegaraan, sehingga terhindar dari kemungkinan menjadi ‘stateless’ atau tidak berkewarganegaraan. Akan tetapi pada saat yang bersamaan, setiap negara tidak boleh membiarkan seseorang memiliki dua status kewarganegaraan sekaligus. Itulah sebabnya diperlukan perjanjian kewarganegaraan antara negara-negara modern untuk menghindari status dwi-kewarganegaraan tersebut.
Oleh karena itu, di samping pengaturan kewarganegaraan berdasarkan kelahiran dan melalui proses pewarganegaraan (naturalisasi) tersebut, juga diperlukan mekanisme lain yang lebih sederhana, yaitu melalui registrasi biasa.Indonesia sebagai negara yang pada dasarnya menganut prinsip ‘ius sanguinis’mengatur kemungkinan warganya untuk mendapatkan status kewarganegaraan melalui prinsip kelahiran.
Sebagai contoh banyak warga keturunan Cina yang masih berkewarganegaraan Cina ataupun yang memiliki dwi-kewarganegaraan antara Indonesia dan Cina, tetapi bermukim di Indonesia dan memiliki keturunan di Indonesia. Terhadap anak-anak mereka ini sepanjang yang bersangkutan tidak berusaha untuk mendapatkan status kewarganegaraan dari negara asal orangtuanya dapat saja diterima sebagai warga negara Indonesia karena kelahiran. Kalaupun hal ini dianggap tidak sesuai dengan prinsip dasar yang dianut sekurang-kurangnya terhadap mereka itu dapat dikenakan ketentuan mengenai kewarganegaraan melalui proses registrasi biasa dan bukan melalui proses naturalisasi yang mempersamakan kedudukan mereka sebagai orang asing sama sekali.

1.2Rumusan Masalah
1.         Apa pengertian warga negara dan kewarganegaraan?
2.         Apa saja asas penentuan status kewarganegaraan?
3.         Bagaimana cara memperoleh status kewarganegaraan?
4.         Apa yang menyebabkan hilangnya kewarganegaraan?
5.         Bagaimana cara memperoleh kembali status kewarganegaraan (repatriasi)?
6.         Apa saja ketentuan-ketentuan pidana?
7.         Apa pengertian keimigrasian?

1.3              Tujuan
1.         Agar pembaca mengetahui pengertian warga negara dan kewarganegaraan.
2.         Agar pembaca mengetahui asas penentuan status kewarganegaraan.
3.         Agar pembaca mengetahui cara memperoleh status kewarganegaraan.
4.         Agar pembaca mengetahui penyebab hilangnya kewarganegaraan.
5.         Agar pembaca mengetahui cara memperoleh kembali status kewarganegaraan,
6.         Agar pembaca mengetahui ketentuan-ketentuan pidana.
7.         Agar pembaca mengetahui pengertian keimigrasian.
 


BAB II
PEMBAHASAN
2.1              Pengertian Warga Negara dan Kewarganegaraan
Secara umum Warga mengandung arti peserta atau anggota dari suatu organisasi perkumpulan, jadi secara sederhana warga Negara diartikan sebagai anggota dari suatu Negara. Istilah warga Negara merupaka terjemahan kata citizen(inggris). Kata citizen secara etimologis berasal dari bangsa romawi yang pada waktu itu berbahasa latin, yaitu kata “civis” atau “civitas” yang berarti anggota warga dari city-state. Selanjutnya kata ini dalam bahasa Prancis diistilahkan “citoyen” yang bermakna warga dalam “cite” (kota yang memiliki hak-hak terbatas. Citoyen atau citien dengan demikian bermakna warga atau penghuni kota.
Secara umum, pengertian warga negara adalah anggota suatu negara yang mempunyai keterikatan timbal balik dengan negaranya. Jadi warga negara dapat diartikan secara sederhana sebagai anggota dari suatu negara. Seseorang dapat menjadi warga negara setelah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan oleh suatu negara.
Istilah Warga Negara merupakan terjemahan kata “citizen“, mempunyai arti sebagai berikut:
1. warga negara
2. petunjuk dari sebuah kota
3. orang setanah air, sesama penduduk atau sesama warga negara
4. bawahan atau kawula.

            Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia pengertian kewarganegaraan adalah hal yang berhubungan dengan warga negara dan keanggotaan sebagai warga negara. Menurut pasal 1 angka (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, pengertian kewarganegaraan adalah segala hal ikhwal yang berhubungan dengan warga negara. Dalam bahasa Inggris, kewarganegaraan dikenal dengan kata citizenship, artinya keanggotaan yang menunjukkan hubungan atau ikatan antara negara dengan warga negara. Istilah kewarganegaraan dapat dibedakan dalam arti yuridis dan sosiologis.
Kewarganegaraan dalam arti yuridis ditandai dengan adanya ikatan hukum antara orang-orang dengan negara. Adanya ikatan hukum itu menimbulkan akibat-akibat hukum tertentu, yaitu orang tersebut berada di bawah kekuasaan negara yang bersangkutan. Tanda dari adanya ikatan hukum tersebut antara lain akta kelahiran, surat pernyataan, dan bukti kewarganegaraan.
Kewarganegaraan dalam arti sosiologis tidak ditandai dengan ikatan hukum. Akan tetapi ditandai dengan ikatan emosional, seperti ikatan perasaan, ikatan keturunan, ikatan nasib, ikatan sejarah, dan ikatan tanah air. Dengan kata lain, ikatan ini lahir dari penghayatan warga negara yang bersangkutan. Orang yang sudah memiliki kewarganegaraan tidak jatuh pada kekuasaan atau wewenang negara lain. Negara lain tidak berhak memperlakukan kaidah-kaidah hukum kepada orang yang bukan warga negaranya.
Dari sudut padang kewarganegaraan sosiologis (sosial), seseorang dapat dipandang negara sebagai warga negaranya sebab penghayatan hidup, ikatan emosional dan juga tingkah laku yang dilakukan menunjukkan bahwa orang tersebut sudah seharusnya menjadi anggota negara itu. Namun dari sudut pandang hukum orang tersebut tidak memiliki bukti ikatan hukum dengan negara.
Kewarganegaraan dalam arti formil menunjuk pada tempat kewarganegaraannya. Dalam sistematika hukum, masalah kewarganegaraan berada pada hukum publik.
Kewarganegaraan dalam arti Materil menunjuk pada akibat hukum dari status kewarganegaraan, yaitu adanya hak dan kewajiban sebagai bagian dari warga negara. Kewarganegaraan seseorang mengakibatkan orang tersebut memiliki pertalian hukum serta tunduk pada hukum negara yang bersangkutan. Orang yang telah memiliki kewarganegaraan tidak jatuh pada kewenangan atau kekuasaan negara lain. Negara lain tidak berhak memperlakukan kaidah-kaidah hukum pada orang yang bukan warga negaranya. Kewarganegaraan menunjuk pada seperangkat karakteristik seorang warga. Karakteristik atau atribut kewarganegaraan itu mencakup :
·           Perasaan akan identitas
·           Pemilikkan hak-hak tertentu
·           Pemenuhan kewajiban-kewajiban yang sesuai
·           Tingkat ketertarikan dan keterlibatan dalam masalah publik
·           Penerimaan terhadap nilai-nilai sosial dasar

Memiliki kewarganegaraan berarti seseorang itu memiliki identitas atau status dalam lingkup nasional. Memiliki kewargnegaraan berarti didapatkannya sejumlah hak dan kewajiban yang berlaku timbal balik dengan negara. Ia berhak dan berkewajiban atas negara, sebaliknya negara memilki hak dan kewajiban atas orang tersebut. Terkait dengan hak dan kewajiban ini sahabat, maka seseorang menjadikan ia turut terlibat atau berpartisipasi dalam kehidupan negaranya. Kewarganegaraan seseorang juga menjadikan orang tersebut berpartisipasi dengan warga negara lainnya sehingga tumbuh penerimaan atas nilai-nilai sosial bersama yang ada di negara tersebut.

2.2              Asas Penentuan Status Kewarganegaraan
Asas kewarganegaraan adalah pedoman dasar bagi suatu negara  untuk menentukan warga negara yang menjadi warga negaranya. Setiap negara mempunyai kebebasan untuk menentukan asas kewarganegaraan yang hendak dipergunakannya.
Di negara Indonesia, asas kewarganegaraan ditegaskan dalam penjelasan umum Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006, sebagai berikut:
  1. Asas ius sanguinis (law of the blood) adalah asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan keturunan, bukan berdasarkan negara tempat kelahiran.
  2. Asas ius soli (law of the soil) secara terbatas adalah asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan negara tempat kelahiran, yang diberlakukan terbatas bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006.
  3. Asas kewarganegaraan tunggal adalah asas yang menentukan satu kewarganegaraan bagi setiap orang.
  4. Asas kewarganegaraan ganda terbatas adalah asas yang menentukan kewarganegaraan ganda bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini.
Disamping asas umum, ada beberapa asas khusus yang menjadi dasar penyusunan Undang-undang Kewarganegaraan Indonesia, yaitu :
a.         Asas kepentingan nasional adalah asas yang menentukan bahwa peraturan kewarganegaraan mengutamakan kepentingan nasional Indonesia, yang bertekad mempertahankan kedaulatannya sebagai negara kesatuan yang memiliki cita-cita dan tujuannya sendiri.
b.        Asas perlindungan maksimum adalah asas yang menentukan bahwa pemerintah wajib memberikan perlindungan penuh kepada setiap warga negara Indonesia dalam keadaan apapun baik didalam ataupun diluar negri.
c.         Asas persamaan didalam hukum dan pemerintahan adalah asas yang menentukan bahwa setiap warga negara Indonesia mendapatkan perlakuan yang sama didalam hukum dan pemerintahan.
d.        Asas kebenaran substantif adalah prosedur kewarganegaraan seseorang tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga disertai substansi dan syarat-syarat permohonan yang dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.
e.         Asas nondiskriminatif adalah asas yang tidak membedakan perlakuan dalam segala hal yang berhubungan dengan warga negara atas dasar suku, ras, agama, golongan, jenis kelamin dan gender.
f.         Asas pengakuan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia adalah asas yang dalam segala hal yang berhubungan dengan warga negara harus menjamin, melindungi, dan memuliakan hak asasi manusia pada umumnya dan hak warga negara pada khususnya.
g.        Asas keterbukaan adalah asas yang menentukan bahwa dalam segala hal yang berhubungan dengan warga negara harus dilakukan secara terbuka.
h.        Asas publisitas adalah asas yang menentukan bahwa seseorang yang memperoleh atau kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia diumumkan dalam Berita Republik Indonesia agar masyarakat mengetahuinya
Selain asas-asas tersebut dalam menentukan kewarganegaraan dipergunakan dua stelsel (sistem) kewarganegaraan, yaitu stelsel aktif dan stelsel pasif. Menurut stelsel aktif, seseorang harus melakukan tindakan-tindakan hukum tertentu secara aktif untuk menjadi warga negara. Menurut stelsel pasif, orang dengan sendirinya dianggap menjadi warga negara tanpa melakukan sesuatu tindakan hukum tertentu. Berhubungan dengan kedua stelsel tersebut, harus dibedakan antara hak opsi, yaitu hak untuk memilih sesuatu kewarganegaraan (dalam stelsel aktif) dan hak repudiasi, yaitu hak untuk menolak sesuatu kewarganegaraan (dalam stelsel pasif).
Negara memiliki wewenang untuk menentukan warga negara sesuai dengan asas yang dianut negara tersebut. Dengan adanya kedaulatan ini, pada dasarnya suatu negara tidak terikat oleh negara lain dalam menentukan kewarganegaraan. Negara lain juga tidak boleh menentukan siapa saja yang menjadi warga negara dari suatu negara. Oleh karena itu, dapat dikatakan bahwa asas yang digunakan oleh suatu negara dalam menentukan kewarganegaraannya berbedabeda. Dengan adanya perbedaan dalam menentukan kewarganegaraan di suatu negara tersebut dapat menimbulkan dua kemungkinan status terhadap seseorang. Dua kemungkinan status seseorang tersebut seperti berikut:
a.    Apatride, yaitu istilah untuk orang-orang yang tidak memiliki  kewarganegaraan.
b.    Bipatride, yaitu istilah untuk orang-orang yang memiliki kewarganegaraan ganda (rangkap dua).
            Dua kemungkinan status seseorang tersebut merupakan problem kewarganegaraan Indonesia. Oleh karena itu, pada dasarnya Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2006 tidak mengenal kewarganegaraan ganda (bipatride) ataupun tanpa kewarganegaraan (apatride).

2.3              Cara Memperoleh Status Kewarganegaraan
Setiap orang yang mengaku warga negara indonesia alias WNI harus melihat kembali status kewarganegaraannya apakah memang betul-betul diakui negara sebagai WNI atau tidak. Jika sudah punya Akte Kelahiran WNI, KTP WNI atau pun Paspor Indonesia maka itu berarti sudah diakui secara sah sebagai Warga Negara Indonesia. Ada ketentuan hukum yang mengatur siapa-siapa saja yang secara otomatis diakui sebagai WNI.
Bagi sebagian orang, indonesia adalah negara yang paling baik untuk ditinggali karena banyak faktor, seperti kekayaan alamnya, keindahan alamnya, sifat-sifat baik masyarakatnya, kedamaiannya, kebebasan beragamanya, iklim tropisnya, kelemahan oknum pemerintah, potensi bisnis, dan lain sebagainya. Kita bisa melihat bahwa ada banyak orang asing yang masuk dan tinggal di negara kita secara ilegal yang dapat menimbulkan berbagai pemasalahan sosial apabila dibiarkan begitu saja tanpa kontrol yang ketat.
Berikut ini adalah cara seseorang mendapat kewarganegaraan negara republik indonesia secara otomatis :
1.    Seseorang lahir dari ayah atau ibu warga negara indonesia (WNI) di negara mana pun ia dilahirkan ke dunia (asas ius sanguinis). Jika lahir dari hubungan gelap ayah wni dan ibu wna maka jika ayahnya mengakui maka anaknya bisa mendapatkan status wni sebelum anaknya berusia 18 tahun atau belum menikah.
2.    Seseorang yang lahir di wilayah negara republik indonesia yang tidak diketahui orangtuanya atau orangtuanya tidak memiliki/tidak jelas kewarganegaraan dari negara mana mana.
3.    Seorang anak yang belum dewasa yang mempunyai ayah dan ibu yang dikabulkan permintaannya sebagai wni namun karena suatu hal ayah ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan janji setia sebagai warga negara indonesia.
4.    Anak di bawah 5 tahun yang secara sah diangkat anak oleh warga negara asing (wna) melalui penetapan pengadilan. Setelah usia 18 tahun atau telah menikah jika punya lebih dari satu kewarganegaraan (bipatride) maka harus memilih salah satu.
Ada beberapa cara lainnya untuk memperoleh kedudukan sebagai warga negara Indonesia. Beberapa cara tersebut seperti berikut:
  1. Keturunan, yaitu cara pemerolehan kewarganegaraan Indonesia karena orang tuanya berkewarganegaraan Indonesia.
  2. Kelahiran, yaitu cara pemerolehan kewarganegaraan Indonesia karena dilahirkan di Indonesia.
  3. Pewarganegaraan atau naturalisasi, yaitu cara pemerolehan kewarganegaraan Indonesia bagi orang asing yang ingin memperoleh kewarganegaraan Indonesia.
  4. Melalui perkawinan, yaitu cara pemerolehan kewarganegaraan Indonesia melalui perkawinan. Misalnya, seorang perempuan berkewarganegaraan asing yang menikah dengan laki-laki warga negara Indonesia dapat memperoleh kewarganegaraan Indonesia setelah satu tahun melangsungkan perkawinan.
  5. Pengangkatan, yaitu cara pemerolehan kewarganegaraan Indonesia karena pengangkatan atau adopsi anak. Misalnya, anak orang asing berumur di bawah lima tahun, diangkat oleh seorang warga negara Indonesia dapat menjadi warga negara Indonesia dengan disahkan oleh pengadilan negeri setempat.
  6. Pernyataan memilih, yaitu cara pemerolehan kewarganegaraan Indonesia karena pernyataan memilih kewarganegaraan Indonesia. Misalnya, bagi anak yang mempunyai pengecualiaan kewarganegaraan ganda setelah berusia 18 tahun harus memilih salah satu kewarganegaraannya.

2.4              Kehilangan Kewarganegaraan
Setiap Warga Negara dapat dengan sendirinya mengalami kehilangan status kewarganegaraannya karena beberapa sebab :
  1. Memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri.
  2. Tidak menolak atau tidak melepaskan kewarganegaraan lain, sedangkan orang yang bersangkutan mendapat kesempatan untuk itu.
  3. Dinyatakan hilang kewarganegaraannya oleh presiden atas permohonannya sendiri, yang bersangkutan sudah berusia delapan belas tahun atau sudah kawin, bertempat tinggal di luar negeri, dan dengan dinyatakan hilang kewarganegaraan Republik Indonesia tidak menjadi tanpa kewarganegaraan.
  4. Masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari presiden.
  5. Secara sukarela masuk dalam dinas negara asing, yang jabatan dalam dinas semacam itu di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan hanya dapat dijabat oleh warga negara Indonesia.
  6. Secara sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian dari negara asing tersebut.
  7. Tidak diwajibkan tetapi turut serta dalam pemilihan sesuatu yang bersifat ketatanegaraan untuk suatu negara asing.
  8. Mempunyai paspor atau surat yang bersifat paspor dari negara asing atau surat yang dapat diartikan sebagai tanda kewarganegaraan yang masih berlaku dari negara lain atas namanya.
  9. Bertempat tinggal di luar wilayah negara Republik Indonesia selama lima tahun terus-menerus bukan dalam rangka dinas negara, tanpa alasan yang sah, dan dengan sengaja tidak menyatakan keinginannya untuk tetap menjadi warga negara Indonesia sebelum jangka waktu lima tahun itu berakhir. Selain itu, setiap lima tahun berikutnya yang bersangkutan tidak mengajukan pernyataan ingin tetap menjadi warga negara Indonesia kepada Perwakilan Republik Indonesia yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal yang bersangkutan. Padahal Perwakilan Republik Indonesia tersebut telah memberitahukan secara tertulis kepada yang bersangkutan, sepanjang yang bersangkutan tidak menjadi tanpa kewarganegaraan atau tidak memiliki kewarganegaraan.
2.5              Memperoleh Kembali Status Kewarganegaraan (Repatriasi)
Secara hukum seseorang yang bukan lagi WNI harus diperlakukan seperti orang asing. Namun demikian, peraturan hukum di Indonesia masih memberikan peluang untuk memperoleh kembali status WNI dengan persyaratan dan prosedur tertentu.
A.  Persyaratan
Persyaratan untuk memperoleh kembali status WNI yang telah hilang sama saja dengan persyaratan bagi WNA lainnya yang akan menjadi WNI, sebagaimana diatur dalam  Pasal 9 UU 12/2006, yakni:
  1. Telah berusia 18 tahun atau sudah kawin meskipun belum 18 tahun.
  2. Pada saat mengajukan permohonan, telah tinggal di Indonesia selama 5 tahun berturut-turut atau 10 tahun tidak berturut-turut.
  3. Sehat jasmani dan rohani.
  4. Dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila dan UUD 1945.
  5. Tidak pernah dijatuhi hukuman pidana / penjara karena terbukti melakukan tidak pidana / kejahatan yang diancam dengan hukuman penjara 1 tahun atau lebih.
  6. Dengan memperoleh kewarganegaraan Indonesia tidak menyebabkan statusnya menjadi berkewarganegaraan ganda, sebab hal itu tidak diakui dalam sistem hukum di Indonesia. Dengan kata lain, status kewarganegaraan dari negara lain harus dilepaskan.
  7. Mempunyai pekerjaan atau memiliki penghasilan tetap.
  8. Membayar uang / biaya pewarganegaraan ke Kas Negara. Untuk keterangan lebih lanjut mengenai besarnya biaya ini silahkan hubungi Kantor Imigrasi RI terdekat.
Di samping 8 syarat tersebut di atas, secara logis seseorang yang akan mengajukan permohonan untuk mendapatkan kembali status WNI tidak boleh berada dalam kondisi yang tidak diperkenankan oleh UU 12/2006, seperti sedang dalam ikatan dinas militer atau pegawai negeri di negara lain.
B. Prosedur
Prosedur untuk memperoleh kembali status WNI  yang telah hilang juga sama dengan prosedur bagi WNA lainnya yang akan menjadi WNI sebagaimana diatur dalam Pasal 10-18 UU 12/2006, yakni:
  1. Permohonan diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia di atas kertas bermeterai RI, ditujukan kepada Presiden RI melalui Menteri Hukum & HAM, dan disampaikan kepada Pejabat Imigrasi terkait.
  2. Jika permohonannya diajukan di Timor-Leste maka pengajuannya dapat dilakukan melalui KBRI-Dili dan akan diterukan kepada Menteri Hukum & HAM.
  3. Menteri Hukum & HAM akan meneruskan permohonan tersebut kepada Presiden RI paling lambat 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterimanya permohonan itu, disertai berbagai pertimbangan.
  4. Presiden RI dapat saja menerima atau menolak permohonan tersebut.
  5. Jika diterima maka akan diterbitkan Keputusan Presiden (Keppres) RI paling lambat 3 (tiga) bulan sejak diterimanya permohonan dan akan diserahkan kepada yang bersangkutan paling lambat 14 (empat belas) hari sejak tanggal Keppres.
  6. Apabila permohonannya ditolak maka Menteri Hukum & HAM akan memberitahukan kepada yang bersangkutan paling lambat 3 (tiga) bulan sejak diterimanya permohonan, disertai alasan penolakannya.
  7. KBRI-Dili akan memanggil pemohon untuk mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia kepada NKRI selambatnya 3 (tiga) bulan sejak dikirimnya Keppres tersebut kepada yang bersangkutan. Dalam hal ini, Keppres tersebut nanti akan berlaku efektif terhitung sejak tanggal pengucapan sumpah atau pernyataan janji.
  8. Jika pada saat pengucapan sumpah atau pernyataan janji ternyata pemohon tidak hadir tanpa alasan yang sah maka dengan sendirinya Keppres tersebut dianggap batal demi hukum.
  9. Setelah pengucapan sumpah atau pernyataan janji, pemohon diwajibkan menyerahkan dokumen / surat-surat keimigrasiannya ke KBRI-Dili dalam jangka waktu selambatnya 14 (empat belas) hari.
  10. Salinan Keppres dan Berita Acara Pengucapan Sumpah / Pernyataan Janji adalah bukti sah perolehan status WNI bagi yang bersangkutan. Dalam hal ini, Menteri Hukum & HAM akan mengumumkan nama yang bersangkutan sebagai WNI secara sah melalui Berita Negara RI.
  11. Selain itu cara memperoleh kembali status kewarganegaraan (repatriasi) dimuat dalam Undang-undang nomor 12 tahun 2006. Pasal 31,menegaskan “Seseorang yang kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia dapat memperoleh kembali kewarganegaraannya melalui prosedur pewarganegaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 sampai dengan Pasal 18 dan Pasal 22.
Disamping itu, pasal 32 menegaskan:
(1) Warga Negara Indonesia yang kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf i, Pasal 25, dan Pasal 26 ayat (1) dan ayat (2) dapat memperoleh kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia dengan mengajukan permohonan tertulis kepada Menteri tanpa melalui prosedur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 sampai dengan Pasal 17.

(2) Dalam hal pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertempat tinggal di luar wilayah negara Republik Indonesia, permohonan disampaikan melalui Perwakilan Republik Indonesia yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal pemohon.

(3) Permohonan untuk memperoleh kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia dapat diajukan oleh perempuan atau laki-laki yang kehilangan kewarganegaraannya akibat ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) dan ayat (2) sejak putusnya perkawinan.
(4) Kepala Perwakilan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meneruskan permohonan tersebut kepada Menteri dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari setelah menerima permohonan. Pasal 33 Persetujuan atau penolakan permohonan memperoleh kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia diberikan paling lambat 3 (tiga) bulan oleh Menteri atau Pejabat terhitung sejak tanggal diterimanya permohonan. Pasal 34 Menteri mengumumkan nama orang yang memperoleh kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia dalam Berita Negara Republik Indonesia.
2.6              Ketentuan Pidana
Ketentuan pidana bagi seseorang yang melanggar UU No. 12 tahun 2006, diatur dalam pasal-pasal berikut:
Pasal 36
(1)          Pejabat yang karena kelalaiannya melaksanakan tugas dan kewajibannya sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang ini sehingga mengakibatkan seseorang kehilangan hak untuk memperoleh atau memperoleh kembali dan/atau kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun.
(2)          Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan karena kesengajaan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun.
Pasal 37
(1)          Setiap orang yang dengan sengaja memberikan keterangan palsu, termasuk keterangan di atas sumpah, membuat surat atau dokumen palsu, memalsukan surat atau dokumen dengan maksud untuk memakai atau menyuruh memakai keterangan atau surat atau dokumen yang dipalsukan untuk memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia atau memperoleh kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling sedikit Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(2)          Setiap orang yang dengan sengaja menggunakan keterangan palsu, termasuk keterangan di atas sumpah, membuat surat atau dokumen palsu, memalsukan surat atau dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling sedikit Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling. banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Pasal 38
(1)          Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 dilakukan korporasi, pengenaan pidana dijatuhkan kepada korporasi dan/atau pengurus yang bertindak untuk dan atas nama korporasi.
(2)          Korporasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana denda paling sedikit Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dan dicabut izin usahanya.
(3)          Pengurus korporasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling sedikit Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
2.7              Keimigrasian
Keimigrasian adalah kegiatan pengaturan dan pengelolaan tentang keluar masuknya orang di suatu negara dan keberadaan seseorang di negara lain bukan negaranya. Imigrasi merupakan keluar masuknya seseorang dari/ke suatunegara.
Rancangan Undang Undang Keimigarsian yang telah dipersiapkan sejak 2002 telah disyahkan tanggal 7 April 2011. UU yang baru ini menggantikan UU keimigrasian No.9 tahun 1992, dengan perumusan barunya antara lain:
1.    Leading Sector fungsi keimigrasian yang telah diletakkan di Kementerian Hukum dan HAM;
2.    Organisasi Direktorat Jenderal Imigrasi yang otonom;
3.    Penerapan Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian sebagai penunjang pelaksanaan fungsi Keimigrasian dengan perangkat dan aplikasi teknologi informasi dan komunikasi;
4.    Penegasan bahwa setiap Warga Negara Indonesia tidak dapat ditolak masuk wilayah Indonesia;
5.    Pengaturan sterilisasi area Imigrasi di setiap Tempat Pemeriksaan Imigrasi di bandar udara, pelabuhan laut,dan pos lintas batas;
6.    Menteri Luar Negeri didelegasikan untuk mengatur hal yang terkait dengan paspor, visa dan izin tinggal untuk tugas diplomatik dan dinas;
7.    Pengaturan visa yang lebih jelas tujuan pemberian dan subjeknya;
8.    Pengaturan izin tinggal tetap yang diberikan untuk waktu yang tidak terbatas dengan tetap memiliki kewajiban melapor ke Kantor Imigrasi setiap 5 (lima) tahun dengan tidak dikenai biaya;
9.    Kemudahan bagi eks Warga Negara Indonesia dan eks subjek anak berkewarganegaraan ganda Republik Indonesia untuk memiliki Izin Tinggal Tetap;
10.    Kemudahan bagi pemegang Izin Tinggal Terbatas dan Izin Tinggal Tetap karena perkawinan campuran untuk melakukan pekerjaan dan/atau usaha untuk memenuhi kebutuhan hidup dan/atau keluarganya;
11.    Pengaturan penjamin sebagai pihak yang bertanggung jawab atas keberadaan dan kegiatan orang asing selama berada di wilayah Indonesia;
12.    Perluasan perspektif pengawasan keimigrasian yaitu pengawasan yang berbasis data dan informasi, pengawasan lapangan yang menyertakan tim pengawasan dari abdan atau instansi pemerintah terkait, serta penguatan fungsi intelijen Keimigrasian;
13.    Tindakan administratif Keimigrasian sebagai salah satu proses penegakan hukum di luar sistem peradilan;
14.    Rumah dan ruang detensi sebagai tempat penempatan sementara bagi orang asing yang melanggar peraturan perundang-undangan dan korban perdagangan orang dan penyelundupan manusia;
15.    Kewenangan preventif dan represif Menteri Hukum dan HAM dalam penanganan perdagangan orang dan penyelundupan manusia;
16.    Pencegahan dalam keadaan yang mendesak di mana pejabat yang berwenang dapat meminta secara langsung kepada pejabat Imigrasi di Tempat Pemeriksaan Keimigrasian;
17.    PPNS Keimigrasian diberi wewenang sebagai penyidik tindak pidana Keimigrasian;
18.    Ketentuan pidana yang mengatur kriminalisasi bagi penanggung jawab alat angkut, penjamin, pengurus, atau penanggung jawab penginapan, pelaku perdagangan orang dan penyelundupan manusia, pembuat maupun pengguna dan penyimpan dokumen keimigrasian palsu, pelaku perkawinan semu, deteni serta pejabat Imigrasi atau pejabat lain yang melakukan penyalahgunaan wewenang dan tidak melaksanakan tugas sesuai prosedur; dan
19.    Peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia peserta pendidikan khusus Keimigrasian minimal sarjana.
20.    Komisi III DPR RI telah mengadakan rapat kerja dengan Menteri Hukum dan HAM dalam rangka pembicaraan tingkat I pada 31 Maret 2011 dengan agenda Laporan Ketua Panja kepada Pleno Komisi III, mengenai hasil pembahasan RUU tentang Keimigrasian, pendapat mini fraksi di mana seluruh fraksi menyatakan persetujuan dengan pengambilan keputusan, serta diakhiri dengan penandatanganan draft RUU. (dikuti dari Ditjen Imigrasi).

BAB III
PENUTUP

3.1    Kesimpulan
          Warga negara Indonesia adalah warga yang bermukim di Indonesia maupun yang berada di luar wilayah Indonesia yang memiliki kewarganegaraan Republik Indonesia  yang
diakui oleh Undang-Undang Republik Indonesia.  Prinsip kewarganegaraan itu sendiri ada dua, yakni ‘ius soli’  (berdasarkan tanah kelahiran) dan  ‘ius  sanguinis’  (berdasarkan ikatan darah atau keturunan). Indonesia sendiri menganut prinsip keturunan, yakni ‘ius sanguinis’.

3.2    Saran
Adapun Saran penulis sehubungan dengan bahasan makalah ini, kepada rekan-rekan mahasiswa agar lebih meningkatkan, menggali dan mengkaji lebih dalam tentang bagaimana listrik statis.

Daftar Pustaka

Al-Hakim, Suparlan. 2012. Pendidikan Kewarganegaraan Dalam Konteks Indonesia. Malang:Penerbit Universitas Negeri Malang.
http://consular.indonesia-ottawa.org/2011/10/undang-undang-no-6-tahun-2011-tentang-keimigrasian/  (online) diakses pada tanggal 19 Februari 2017
http://www.expat.or.id/info/UU-12-2006-KewarganegaraanRepublkIndonesia.pdf  (online) diakses pada tanggal 19 Februari 2017









































































































Tidak ada komentar:

Posting Komentar